📦 Starter Pack Konferancab
Panduan teknis Persiapan, hari H Konferancab
Persiapan Konferancab :
| Step 1 : Pembentukan Panitia & Persiapan Dokumen
|
| 1. Rapat Pleno Pembentukan Panitia
|
|
Langkah pertama adalah mengadakan Rapat Pleno pengurus PAC untuk membentuk struktur pelaksana:
- Steering Committee (SC): Bertanggung jawab atas substansi (Draft materi, Tatib, dan arah persidangan). Biasanya diisi oleh unsur BPH PAC.
- Organizing Committee (OC): Bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan (Tempat, Pendanaan, Konsumsi, dan Perlengkapan).
- Output: Penerbitan SK Panitia Konferancab oleh PAC.
|
| 2. Penyusunan Dokumen Substansi (Tugas SC)
|
|
Sembari OC mencari tempat, SC harus mulai menyusun draf dokumen yang akan diuji oleh PC:
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Mengumpulkan laporan dari tiap departemen selama satu periode.
- Draft Materi Sidang: Menyusun draf Tatib, Komisi Program Kerja, Komisi Organisasi (Rekomendasi), dan Tatib Pemilihan.
- TOR (Term of Reference): Menentukan tema, latar belakang, dan tujuan konferensi.
|
| (Penting) Draft Kerangka Naskah LPJ
|
|
Berikut adalah sistematika penulisan Laporan Pertanggungjawaban:
BAB I: PENDAHULUAN
- A. Muqaddimah
- B. Tujuan Penyusunan
- C. Dasar Pertanggungjawaban
- D. Sistematika laporan (beserta lampiran)
BAB II: KONDISI OBJEKTIF ORGANISASI
- A. Pendahuluan
- B. Kondisi Umum
- 1. Keberadaan organisasi
- 2. Keberadaan kader
- 3. Keberadaan program
BAB III: PROGRAM KERJA(Hasil Konferensi ... Ke...)
- A. Pendahuluan
- B. Garis besar program PAC/PK/PR
- C. Bentuk Program
- D. Kegiatan yang belum dilaksanakan
- E. Realisasi kegiatan (bentuk program kerja keseluruhan)
BAB IV: PELAKSANAAN PROGRAM
- A. Definisi: Laporan menyeluruh mengenai program kerja yang telah dilaksanakan oleh bidang/departemen tertentu.
- B. Format Tabel: Laporan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
- 1. Nomor urut
- 2. Program kerja tahunan atau enam bulanan
- 3. Bentuk kegiatan
- 4. Pelaksanaan (waktu dan tempat)
- 5. Penggunaan anggaran
- 6. Hambatan-hambatan
- 7. Faktor pendukung
- 8. Keterangan
- C. Legalitas: Tabel bertuliskan "Laporan Program Kerja" dan di bawahnya dicantumkan tanda tangan penanggung jawab.
BAB V: ADMINISTRASI, SURAT MENYURAT, INVENTARISASI
- A. Surat Menyurat
- 1. Rekapitulasi surat masuk
- 2. Rekapitulasi surat keluar
- 3. Rekapitulasi surat internal
- 4. Rekapitulasi surat eksternal
- B. Keuangan
- C. Inventarisasi
BAB VI: HAMBATAN-HAMBATAN
- A. Faktor yang menghambat
- B. Program yang belum terselesaikan
BAB VIII: KESIMPULAN
BAB IX: REKOMENDASI
BAB X: PENUTUP
|
| 3. Inventarisasi Database & Legalitas
|
|
Bagian administrasi (Sekretaris) wajib melakukan kroscek database:
- Verifikasi Ranting/Komisariat: Memastikan Pimpinan Ranting (PR) dan Pimpinan Komisariat (PK) memiliki SP (Surat Pengesahan) yang masih aktif.
- Daftar Peserta: Menyiapkan daftar delegasi yang memiliki hak suara dan hak bicara sesuai database organisasi.
|
| 4. Sinkronisasi Akhir (Internal Check)
|
|
Sebelum melangkah ke Step 2 (Uji Kelayakan), pastikan:
- Dokumen sudah dalam bentuk softfile (PDF) yang rapi.
- Seluruh draf sudah disetujui dalam rapat internal panitia.
- Target: Step 1 selesai maksimal 45-60 hari sebelum hari-H, sehingga ada waktu longgar sebelum deadline Uji Kelayakan (H-30).
|
|
| Step 2. Melaksanakan Uji Kelayakan Konferensi
|
| 1. Pengajuan & Timeline
|
- Permohonan:' PAC mengajukan surat permohonan Uji Kelayakan kepada PC IPNU IPPNU Trenggalek.
- Batas Waktu: Dokumen wajib dikirimkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Konferensi.
|
| 2. Tahapan Penilaian (Verifikasi & Wawancara)
|
|
Proses penilaian dilakukan melalui tiga tahap utama:
- Verifikasi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dokumen (TOR, Draft Materi, LPJ, dan bukti SP aktif).
- Penilaian Teknis & Konseptual: Peninjauan rencana acara, kesiapan tempat/sarana, koordinasi keamanan, serta konsep tata tertib persidangan.
- Wawancara & Klarifikasi: Dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan (Departemen Organisasi & BPH PC) terhadap Ketua, Sekretaris PAC, serta panitia SC dan OC (dapat dilakukan daring/luring).
|
| 3. Berkas Administrasi yang Wajib Dilampirkan
|
|
PAC wajib mengunggah/menyerahkan dokumen berikut secara lengkap:
- (1) Surat Permohonan Uji Kelayakan.
- (2) Draft Materi Persidangan (Tatib Konferensi, Komisi-komisi, Tatib Pemilihan Ketua).
- (3) Draft LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) PAC.
- (4) Draft Konsideran (Berita acara pemilihan & tim formatur).
- (5) Hasil Rakerancab terakhir.
- (6) Term of Reference (TOR) Konferancab.
- (7) Daftar Peserta yang telah terverifikasi.
- (8) Surat Pengesahan (SP) Aktif dari seluruh PR dan PK di wilayah setempat.
|
| 4. Status Rekomendasi Hasil Uji
|
|
Setelah penilaian selesai, PC akan mengeluarkan Berita Acara dengan hasil:
- Lulus: PAC layak melaksanakan konferensi dan akan diterbitkan Surat Rekomendasi Resmi.
- Lulus Bersyarat: Boleh melaksanakan konferensi dengan catatan wajib memperbaiki kekurangan dalam batas waktu tertentu.
- Tidak Lulus: PAC belum diperbolehkan melaksanakan konferensi hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
|
|
Pemahaman di hari H Konferensi :
| (Penting) Alur Konferensi
|
|
Urutan sidang pleno dalam permusyawaratan adalah sebagai berikut:
- Tatib Sidang Konferensi: Pembahasan aturan main persidangan.
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Pemaparan kinerja oleh pimpinan yang akan demisioner.
- Pandangan Umum: Penilaian/komentar dari peserta (pimpinan di bawahnya) atas LPJ yang disampaikan.
- Sidang Komisi: Forum khusus untuk merumuskan arah gerak selanjutnya. Terbagi menjadi:
- Komisi A: Organisasi
- Komisi B: Program Kerja
- Komisi C: Rekomendasi
- Pleno Komisi: Pengesahan hasil sidang komisi secara berurutan (Organisasi, Program Kerja, lalu Rekomendasi).
- Pendemisioneran: Pernyataan demisioner (berakhirnya masa jabatan) pengurus lama oleh pimpinan sidang.
- Sidang Tatib Pemilihan Ketua: Pembahasan aturan dan syarat pencalonan ketua baru.
- Pemilihan Ketua: Proses pemungutan suara oleh pimpinan yang memiliki hak suara.
- Formatur: Pemilihan tim formatur untuk membantu ketua terpilih menyusun kelengkapan Badan Pengurus Harian.
|
| Mahir Teknis Persidangan Konferancab
|
| 1. Ketentuan Umum & Pimpinan Sidang
|
|
Persidangan dalam forum Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota diatur sebagai berikut:
A. Komposisi Pimpinan Sidang:
- Terdiri dari 3 orang:
- 1 Ketua Sidang
- 1 Sekretaris
- 1 Anggota
- Sekretaris dan Anggota dipilih berdasarkan kesepakatan forum.
B. Siapa yang Memimpin?
- Sidang Pleno Khusus (LPJ, Tatib Pemilihan, Pemilihan Ketua): Wajib dipimpin oleh Pimpinan IPNU/IPPNU satu tingkat di atasnya (Contoh: Konferancab dipimpin PC, Rapat Anggota dipimpin PAC).
- Kondisi Darurat: Jika pimpinan setingkat di atasnya berhalangan, maka diganti oleh pimpinan di atasnya lagi atau oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
|
| 2. Jenis-Jenis Sidang (Pleno, Gabungan, Komisi)
|
|
A. Sidang Pleno
- Peserta: Seluruh peserta persidangan.
- Tujuan: Pengambilan keputusan dan/atau pengarahan.
- Agenda Wajib: Pembahasan Tatib, LPJ, Pandangan Umum, Penetapan Komisi, Pemilihan Ketua & Tim Formatur.
B. Sidang Pleno Gabungan
- Peserta: Gabungan peserta IPNU dan IPPNU (jika acara dilaksanakan bersama).
- Sifat: Kondisional sesuai kebutuhan dan kebijakan bersama.
- Bentuk: Bisa berupa sidang pleno, forum diskusi, atau seminar.
C. Sidang Komisi
- Peserta: Sebagian peserta (dibagi per kelompok).
- Tujuan: Membahas hal-hal spesifik.
- Pembagian Komisi:
- Komisi A: Organisasi
- Komisi B: Program Kerja
- Komisi C: Rekomendasi
|
| 3. Unsur-Unsur Kelengkapan Sidang
|
|
Sebuah persidangan dianggap lengkap jika memiliki unsur:
- Pimpinan Sidang (Ketua, Sekretaris, Anggota).
- Peserta Sidang (Penuh dan Peninjau).
- Peninjau (Pihak yang mengawasi/memantau).
- Draft/Materi (Bahan yang dibahas).
- Tujuan/Rencana Sidang.
- Sarana & Prasarana (Tempat, palu sidang, meja, pengeras suara, dll).
|
| 4. Kamus Istilah Persidangan (Penting!)
|
|
Berikut adalah istilah teknis yang sering digunakan dalam forum:
| Istilah |
Definisi / Fungsi
|
| Interupsi |
Memotong pembicaraan/jalannya persidangan untuk menyampaikan sesuatu.
|
| Privilege |
Izin meninggalkan forum sidang (misal: ke kamar kecil/ibadah).
|
| Information |
Memberikan info penting/urgen yang berkaitan dengan pengambilan keputusan.
|
| Order |
Meminta fasilitas kepada pimpinan/panitia (misal: suara kurang keras, AC panas).
|
| Question |
Mengajukan pertanyaan tentang materi sidang.
|
| Opsi |
Usulan yang diajukan peserta kepada pimpinan sidang.
|
| Rasionalisasi |
Alasan/dasar pemikiran dari pengaju opsi.
|
| Justifikasi |
Penguatan opsi oleh orang lain (bukan pengaju opsi).
|
| Afirmasi |
Penguatan opsi oleh pengaju opsi itu sendiri (disertai alasan).
|
| Lobbying |
Proses penyamaan persepsi/kompromi saat terjadi perbedaan pendapat yang tajam (biasanya saat skorsing).
|
| Voting |
Pemungutan suara (dilakukan jika musyawarah mufakat/lobbying tidak tercapai).
|
| Klarifikasi |
Penjelasan ulang untuk meluruskan kesalahpahaman atau mencabut opsi.
|
| Skorsing |
Penundaan sidang sementara waktu (untuk istirahat, lobbying, atau sholat).
|
| Deadlock |
Kondisi buntu dimana musyawarah tidak menemui kata sepakat.
|
| PK (Peninjauan Kembali) |
Pembahasan ulang poin yang sudah disahkan. Syarat: Sebelum konsideran dibaca & disetujui forum.
|
|
|
| Aturan Main, Etika & Ketukan Palu
|
| 1. Filosofi & Makna Ketukan Palu Sidang
|
|
Penggunaan palu sidang harus tegas dan berirama sesuai maknanya:
| Jumlah |
Makna & Fungsi
|
| 1x Ketukan |
- Mengesahkan sebuah opsi atau poin per poin.
- Mencabut pengesahan (jika ada kesalahan teknis tak disengaja).
- Menenangkan forum (Ketukan peringatan).
|
| 2x Ketukan |
- Skorsing (Pending): Menghentikan sementara sidang (ishoma/lobbying).
- Mencabut Skorsing: Melanjutkan sidang kembali.
- Pergantian pimpinan sidang (estafet palu).
|
| 3x Ketukan |
- Membuka dan menutup acara persidangan secara resmi.
- Mengesahkan Konsideran (Keputusan Final/Keseluruhan).
|
|
| 2. Redaksi Ucapan Pimpinan Sidang (Script)
|
|
Berikut adalah contoh kalimat baku yang sering digunakan:
- “Apakah sidang pada pagi/sore/malam hari ini tentang [Nama Bahasan] bisa dimulai?” (Tok 3x)
- “Apakah usulan dari rekan/rekanita di depan tentang [Isi Usulan] bisa disepakati?” (Tok 1x)
- Menawarkan Poin Pembahasan:
- “Apakah poin [Nomor] tentang [Isi Poin] bisa disepakati?” (Tok 1x)
- Mengalihkan Pimpinan Sidang:
- “Apakah palu sidang bisa saya alihkan kepada presidium sidang kanan/kiri saya atau diganti?” (Tok 2x)
- “Sidang pada malam/pagi/sore ini saya nyatakan ditutup.” (Tok 3x)
|
| 3. Etika Peserta & Pimpinan
|
|
Hakikat etika adalah interaksi yang sopan demi kenyamanan bersama. Poin utamanya adalah:
- Objektivitas: Menekan pendapat yang bersifat subjektif (pribadi/emosional).
- Solutif: Menghindari timbulnya masalah baru.
- Fokus: Menjaga proses sidang tetap pada penyelesaian masalah, bukan sekadar adu argumen.
- Akuntabel: Melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kondusif: Menjaga kenyamanan bersidang.
|
| 4. Syarat Kuorum & Pengambilan Keputusan
|
|
Keputusan sidang dianggap sah jika memenuhi syarat berikut:
A. Syarat Kuorum (Kehadiran):
- Sidang sah jika dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 (separuh lebih satu) dari total peserta terdaftar di panitia (OC).
- Jika Kuorum Tidak Terpenuhi: Sidang ditunda (skorsing) selama 2 x 15 menit. Jika setelah itu belum kuorum, sidang bisa dilanjutkan atas kesepakatan forum.
B. Mekanisme Keputusan:
- Prioritas Utama: Musyawarah Mufakat.
- Jika tidak sepakat: Lobbying (negosiasi antar kubu).
- Jika Lobbying buntu (deadlock): Voting (Pemungutan suara terbanyak).
- Jika Voting seimbang (draw): Dilakukan Lobbying ulang sebelum voting ulang.
|
|
| Sistematika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
|
|
Alur persidangan penyampaian LPJ adalah sebagai berikut:
- Pemilihan Pimpinan Sidang: Forum menentukan pimpinan sidang untuk memimpin alur kegiatan laporan pertanggungjawaban.
- Pembacaan Tata Tertib: Pimpinan sidang membacakan tata tertib laporan pertanggungjawaban.
- Penyampaian Laporan: Penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh badan, departemen, dan pengurus inti.
- Urutan Penyampaian (Bottom-Up): Dimulai dari struktur paling bawah, dengan urutan:
- Badan / Lembaga
- Departemen
- Bendahara
- Sekretaris
- Ketua Pimpinan (Terakhir)
- Tanya Jawab & Penilaian: Sesi tanya-jawab oleh forum. Peserta menyepakati status LPJ:
- Diterima sepenuhnya.
- Diterima dengan syarat (perbaikan).
- Tidak diterima (Ditolak).
- Pandangan Umum: Peserta berhak memberikan pandangan umum terhadap semua pemaparan LPJ, baik secara keseluruhan maupun spesifik pada program kerja tertentu.
- Konsideran: Pembacaan konsideran (keputusan pengesahan) oleh pimpinan sidang.
|
| Mekanisme Demisionerisasi Resmi
|
|
Demisionerisasi resmi adalah berakhirnya masa jabatan yang dilakukan melalui forum permusyawaratan:
- Pelaksanaan: Dinyatakan secara resmi di hadapan forum Konferensi atau Rapat Anggota.
- Prosesi: Dilakukan oleh Ketua dengan didampingi oleh seluruh pengurus yang bersangkutan.
- Waktu: Dilaksanakan sebelum proses pemilihan pengurus baru dimulai.
- Restrukturisasi: Penentuan pengurus baru setelah demisioner resmi dilakukan melalui prosedur umum pemilihan di forum Konferensi.
|
Ketentuan Lain :
| Syarat & Kriteria Ketua Pimpinan (PAC, PK, PR)
|
| 1. Kriteria Pimpinan Anak Cabang (PAC)
|
|
A. Syarat Umum & Administrasi:
- Usia Maksimal:
- IPNU: 22 Tahun.
- IPPNU: 20 Tahun.
- Pendidikan Minimal: SLTA atau sederajat.
- Pengalaman Organisasi:
- Aktif sebagai anggota sekurang-kurangnya 2 tahun & berprestasi.
- Pernah menjadi pengurus PR, PK, atau PAC.
- Lulus MAKESTA (Dibuktikan sertifikat atau saksi 2 orang).
- Berakhlak baik, berdedikasi tinggi, dan loyal.
B. Larangan Rangkap Jabatan (Pengurus Harian):
- Dilarang rangkap dengan pengurus Parpol atau organisasi afiliasinya.
- Dilarang rangkap dengan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT/Citra Diri IPNU IPPNU.
- Dilarang rangkap jabatan strategis dengan Banom NU lainnya.
C. Ketentuan Lain:
- Jika tidak bisa menjalankan fungsi maksimal, wajib mengajukan pengunduran diri atas kesadaran sendiri.
|
| 2. Kriteria Pimpinan Komisariat (PK)
|
|
A. Syarat Umum & Administrasi:
- Status: Masih aktif sebagai Siswa/Santri/Mahasiswa di lembaga tersebut.
- Usia Maksimal:
- IPNU: 22 Tahun (atau pelajar aktif).
- IPPNU: 20 Tahun (atau pelajar aktif).
- Pendidikan Minimal:
- IPNU: SLTP atau sederajat.
- IPPNU: SD atau sederajat.
- Pengalaman Organisasi:
- Aktif sebagai anggota sekurang-kurangnya 1 tahun & berprestasi.
- Lulus MAKESTA (Dibuktikan sertifikat atau saksi 2 orang).
- Berakhlak baik, berdedikasi tinggi, dan loyal.
B. Syarat Khusus Ketua:
- Pernah menjadi pengurus di Komisariat (Sekolah/Pesantren/Kampus).
C. Ketentuan Lain:
- Jika tidak bisa menjalankan fungsi maksimal, wajib mengajukan pengunduran diri atas kesadaran sendiri.
|
| 3. Kriteria Pimpinan Ranting (PR)
|
|
A. Syarat Umum & Administrasi:
- Usia Maksimal:
- IPNU: 18 Tahun.
- IPPNU: 19 Tahun.
- Pendidikan Minimal: SLTP atau sederajat.
- Pengalaman Organisasi:
- Aktif sebagai anggota sekurang-kurangnya 1 tahun & berprestasi.
- Lulus MAKESTA (Dibuktikan sertifikat atau saksi 2 orang).
- Berakhlak baik, berdedikasi tinggi, dan loyal.
B. Syarat Khusus Ketua:
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting sebelumnya.
C. Larangan Rangkap Jabatan (Pengurus Harian):
- Dilarang rangkap dengan pengurus Parpol atau organisasi afiliasinya.
- Dilarang rangkap dengan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT/Citra Diri.
- Dilarang rangkap jabatan strategis dengan Banom NU lainnya.
D. Ketentuan Lain:
- Jika tidak bisa menjalankan fungsi maksimal, wajib mengajukan pengunduran diri atas kesadaran sendiri.
|
|
| Mekanisme Pemilihan Terbuka (Konferancab)
|
| 1. Komite Konferancab (Penyelenggara)
|
- Pembentukan: Dibentuk oleh PAC minimal 5 (lima) minggu sebelum hari pelaksanaan.
- Personel: Berjumlah ganjil (3, 5, atau 7 orang) yang ditunjuk melalui rapat pleno.
- Tugas Utama:
- Mengumumkan tahapan pendaftaran secara terbuka.
- Menerima berkas dan melakukan verifikasi keabsahan syarat calon.
- Menetapkan dan mengumumkan daftar calon tetap.
- Menetapkan daftar peserta penuh (pemilik hak suara) dan peninjau.
|
| 2. Tahap Pendaftaran & Kriteria Calon
|
|
Pendaftaran dilakukan minimal 4 (empat) minggu sebelum konferensi dengan kriteria sebagai berikut:
- Kriteria Umum: Setia pada Pancasila/UUD 1945, berkomitmen pada PDPRT & Prinsip Perjuangan, tidak terlibat partai politik, dan bersedia aktif/mundur jika tidak aktif.
- Kriteria Khusus:
- Batas Usia (saat konferensi): Maksimal 22 tahun (IPNU) dan 20 tahun (IPPNU).
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
- Pengalaman: Minimal 2 tahun aktif sebagai anggota dan pernah menjadi pengurus PC atau PAC.
- Kaderisasi: Wajib sudah lulus MAKESTA (dibuktikan dengan sertifikat).
- Dukungan: Mendapat rekomendasi tertulis dari minimal setengah (50%) jumlah Ranting yang ada di wilayah PAC tersebut.
|
| 3. Persyaratan Administrasi (Dokumen Wajib)
|
|
Calon wajib menyerahkan dokumen berikut kepada Komite:
- [ ] Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).
- [ ] KTP (Asli & Fotokopi) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- [ ] Ijazah terakhir (SLTA/Sederajat).
- [ ] Bukti SK Kepengurusan di tingkat PAC.
- [ ] Surat Rekomendasi dukungan dari Ranting.
- [ ] Naskah Visi & Misi calon ketua.
- Pengumuman Hasil: Calon yang lolos verifikasi diumumkan maksimal 7 hari setelah pendaftaran ditutup.
|
| 4. Tata Cara & Prosedur Pemilihan
|
|
Proses pemilihan ketua dilakukan dengan urutan prioritas:
- Aklamasi: Dilakukan jika hanya terdapat satu calon tunggal yang dinyatakan layak dan terdaftar secara resmi.
- Pemungutan Suara (Voting): Dilakukan jika terdapat lebih dari satu calon.
- Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Hanya diikuti oleh peserta yang memiliki hak pilih sah sesuai daftar yang ditetapkan Komite.
|
|
| Mekanisme Pemilihan Tertutup (Konferancab)
|
| 1. Tahap Pencalonan (Tahap I)
|
- Waktu Pelaksanaan: Dilakukan secara langsung di dalam forum saat agenda Pemilihan Ketua pada Konferancab berlangsung.
- Asas: Dilaksanakan secara Langsung, Bebas, dan Rahasia (Luber).
- Kondisi Khusus: Jika dalam tahap penjaringan hanya muncul **Satu Calon Tunggal** yang memenuhi kriteria, maka calon tersebut langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih secara **Aklamasi**.
|
| 2. Tahap Pemilihan (Tahap II)
|
|
Tahap ini dilakukan apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon yang dinyatakan sah secara kriteria:
- Prosedur: Pemungutan suara dilakukan secara tertulis oleh peserta pemilik hak suara.
- Penentuan Pemenang: Calon yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis dinyatakan sebagai ketua terpilih.
|
| 3. Kriteria & Syarat Sah Calon Ketua
|
|
Seorang kader dinyatakan sah menjadi calon ketua apabila memenuhi kriteria berikut:
- Usia Maksimal: IPNU (22 tahun) & IPPNU (20 tahun) saat pelaksanaan konferensi.
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTA/Sederajat (atau sedang menempuh pendidikan SLTA).
- Keaktifan: Minimal 2 tahun aktif sebagai anggota.
- Pengalaman Organisasi: Pernah menjadi pengurus di tingkat PAC (Anak Cabang) atau PR (Ranting).
- Kaderisasi: Sudah lulus MAKESTA, dibuktikan dengan sertifikat atau kesaksian saksi hidup.
- Administrasi: Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) — bersifat opsional.
|
| 4. Ketentuan Tambahan (Penutup)
|
- Hal-hal teknis atau kondisi luar biasa yang belum diatur dalam panduan ini akan diputuskan melalui kesepakatan bersama peserta forum (Rakorcab/Konferancab).
|
|
| Klasifikasi & Ketentuan Peserta Konferancab
|
| 1. Peserta Penuh (Utusan PR/PK Aktif)
|
|
Peserta Penuh adalah utusan resmi dari Ranting atau Komisariat yang memiliki status kepengurusan aktif.
- Hak Peserta: Memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih dalam pengambilan keputusan.
- Syarat Administrasi:
- Membawa Surat Pengesahan (SP) yang masih berlaku (tidak kadaluarsa).
- Membawa Surat Mandat resmi dari pimpinan yang bersangkutan.
- Hak Suara: Setiap PR dan PK memiliki kuota 1 (satu) suara (masing-masing untuk IPNU dan IPPNU).
- Kewajiban: Wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan dari awal hingga akhir.
|
| 2. Peserta Peninjau (Observer)
|
- Status: Pihak yang hadir untuk mengamati jalannya konferensi dan tidak memiliki hak suara.
- Hak Bicara: Hanya diperbolehkan berbicara setelah mendapatkan izin atau persetujuan dari pimpinan sidang.
- Batasan: Tidak memiliki hak memilih/dipilih dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan organisasi.
|
| 3. Peserta dengan Rekomendasi (Khusus PR/PK Non-Aktif)
|
|
Jika PR atau PK belum memiliki SP aktif, maka berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:
- Rekomendasi PRNU: Peserta dapat dianggap sah jika membawa Surat Rekomendasi dari Pimpinan Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) setempat.
- Syarat Keabsahan:
- Ditandatangani Ketua & Sekretaris PRNU serta distempel resmi.
- Menyebutkan secara jelas nama personel yang diutus.
- Prosedur Verifikasi: Status ini harus diverifikasi oleh panitia dan Pimpinan Cabang saat **Uji Kelayakan**.
- Konsekuensi: Jika surat rekomendasi tidak memenuhi syarat, status peserta otomatis diturunkan menjadi Peserta Peninjau.
|
| 4. Mekanisme Verifikasi & Pengesahan
|
|
Untuk menjamin legalitas suara, dilakukan langkah-langkah berikut:
- Registrasi: Setiap peserta wajib melakukan pendaftaran ulang sebelum sidang dimulai.
- Validasi Dokumen: Peserta yang tidak dapat menunjukkan SP Aktif atau Surat Mandat yang sah dilarang menggunakan hak suara.
- Persetujuan PC: Keabsahan seluruh daftar peserta ditetapkan oleh panitia atas persetujuan dari Pimpinan Cabang.
- Pleno Peserta: Daftar peserta penuh yang memiliki hak suara wajib dibacakan dan disahkan dalam sidang sebelum agenda pengambilan keputusan dimulai.
|
|
| Mekanisme Tim Formatur
|
| 1. Komposisi Anggota Formatur
|
|
Tim Formatur bertugas menyusun susunan pengurus PAC untuk masa khidmat berikutnya. Komposisinya berjumlah ganjil (biasanya 7 atau 9 orang) yang terdiri dari:
- Ketua Terpilih: Sebagai Ketua Tim Formatur.
- Ketua Demisioner: Sebagai Sekretaris Tim Formatur.
- Perwakilan PC: 1 (satu) orang perwakilan dari Pimpinan Cabang sebagai pendamping.
- Perwakilan Ranting/Komisariat: Perwakilan dari zona atau wilayah tertentu yang dipilih dalam forum konferensi.
|
| 2. Tugas & Wewenang
|
- Menyusun komposisi personalia Pimpinan Anak Cabang (BPH dan Departemen).
- Mempertimbangkan distribusi kader berdasarkan potensi dan kewilayahan.
- Melakukan verifikasi kesediaan kepada calon pengurus yang akan dimasukkan ke dalam draf.
|
| 3. Batas Waktu Kerja
|
- Tim Formatur diberikan waktu maksimal 15 hingga 30 hari (sesuai kesepakatan forum) untuk menyelesaikan susunan pengurus.
- Hasil kerja formatur bersifat mutlak dan dilaporkan kepada Pimpinan Cabang untuk diproses SK-nya.
|
| 4. Output Dokumen
|
|
Dokumen yang harus dihasilkan oleh Tim Formatur meliputi:
- Berita Acara Hasil Formatur: Berisi daftar nama pengurus lengkap.
- Surat Permohonan SK: Yang nantinya dikirimkan ke PC IPNU IPPNU Trenggalek.
|
|
Butuh Contoh Format Draft?
Silakan unduh template Draft lengkap melalui tautan di bawah ini.
File tersedia dalam format yang mudah diedit.
📥 Unduh Template Draft & LPJ
- Tautan akan membuka folder Google Drive