Lompat ke isi

Panduan Pengisian Jabatan Kosong & Reshuffle

Dari EDOPedia
Panduan Pengisian Jabatan Kosong & Reshuffle

Prosedur ini digunakan untuk mengisi posisi pengurus yang kosong agar roda organisasi tetap berjalan.

1. Mekanisme Pengisian Jabatan Ketua

Jika posisi Ketua kosong, maka dilihat dulu penyebabnya:

A. Berhalangan Tetap (Penyebab: Meninggal, Mundur, Diberhentikan, atau Didesak Mundur)

  • Solusi: Penunjukan Pejabat (Pj) Ketua.
  • Prosedur: Diputuskan melalui Rapat Pleno.
  • Masa Jabatan: Meneruskan sampai akhir masa khidmat.
  • Legalitas: Wajib mengajukan permohonan SK baru ke pimpinan di atasnya.
  • Tanggung Jawab: Melaporkan kinerjanya di forum Konferensi/Rapat Anggota.

B. Berhalangan Tidak Tetap (Penyebab: Sakit sementara, Haji, Tugas belajar, atau Cuti)

  • Solusi: Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua.
  • Prosedur: Pelimpahan tugas dari Ketua kepada salah satu Wakil Ketua.
  • Masa Jabatan: Sampai Ketua definitif bisa bertugas kembali.
  • Tanggung Jawab: Penanggung jawab utama organisasi tetap berada pada Ketua hasil Konferensi.
2. Mekanisme Reshuffle (Perombakan Pengurus)

Untuk posisi selain Ketua (Sekretaris, Bendahara, Departemen), kekosongan hanya diakui jika bersifat Tetap (Meninggal, Mundur, atau Diberhentikan).

Prosedur Pengisian:

  • Dilakukan melalui mekanisme Reshuffle (Perombakan).
  • Diputuskan dalam Rapat Harian atau Rapat Pleno.
  • Pengurus hasil reshuffle hanya meneruskan sisa masa khidmat yang ada.
  • Penting: Wajib mengajukan pengesahan (SK) baru dengan melampirkan susunan pengurus lama dan baru.
3. Alasan Dilakukannya Reshuffle

Reshuffle tidak boleh dilakukan sembarangan. Seorang pengurus bisa diganti jika:

  • Terjadi kekosongan jabatan (meninggal/mundur).
  • Tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut.
  • Memiliki jabatan rangkap yang dilarang aturan organisasi.
  • Tidak menjalankan tugas dan amanat organisasi.
  • Melanggar aturan PD/PRT IPNU.
4. Syarat Administrasi SK Baru

Setiap perubahan Pj Ketua atau Reshuffle pengurus, sekretaris wajib menyiapkan:

  1. Surat permohonan pengesahan kembali.
  2. Lampiran susunan pengurus Lama.
  3. Lampiran susunan pengurus Baru (hasil perubahan).
  4. Berita Acara Rapat (Harian/Pleno) yang memutuskan perubahan tersebut.