|
Jika posisi Ketua kosong, maka dilihat dulu penyebabnya:
A. Berhalangan Tetap (Penyebab: Meninggal, Mundur, Diberhentikan, atau Didesak Mundur)
- Solusi: Penunjukan Pejabat (Pj) Ketua.
- Prosedur: Diputuskan melalui Rapat Pleno.
- Masa Jabatan: Meneruskan sampai akhir masa khidmat.
- Legalitas: Wajib mengajukan permohonan SK baru ke pimpinan di atasnya.
- Tanggung Jawab: Melaporkan kinerjanya di forum Konferensi/Rapat Anggota.
B. Berhalangan Tidak Tetap (Penyebab: Sakit sementara, Haji, Tugas belajar, atau Cuti)
- Solusi: Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua.
- Prosedur: Pelimpahan tugas dari Ketua kepada salah satu Wakil Ketua.
- Masa Jabatan: Sampai Ketua definitif bisa bertugas kembali.
- Tanggung Jawab: Penanggung jawab utama organisasi tetap berada pada Ketua hasil Konferensi.
|