Lompat ke isi

Permohonan Pengesahan SP

Dari EDOPedia
Pengajuan SP Pimpinan Anak Cabang (PAC)

Prosedur administrasi pasca-Konferensi Anak Cabang untuk mendapatkan legalitas kepengurusan dari Pimpinan Cabang.

1. Tahap Rekomendasi MWC NU

Setelah Konferensi Anak Cabang selesai, langkah pertama Tim Formatur adalah:

  • Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi tentang pengesahan susunan pengurus PAC kepada MWC NU setempat.
  • MWC NU akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang (PC) IPNU IPPNU.
2. Daftar Lampiran Berkas Pengajuan ke PC

Tim Formatur mengajukan surat permohonan pengesahan kepada PC dengan melampirkan berkas lengkap berikut:

  1. Hasil-hasil keputusan Konferensi Anak Cabang.
  2. Berita Acara dan/atau SK pemilihan Ketua PAC.
  3. Berita Acara penyusunan kepengurusan oleh Tim Formatur (tertanda tangan lengkap).
  4. Susunan pengurus PAC lengkap.
  5. Fotokopi KTP dan Sertifikat MAKESTA (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
  6. Surat Rekomendasi dari MWC NU setempat.
  7. Surat Rekomendasi pengesahan dari Pimpinan Cabang (sebagai pelengkap administrasi).
3. Proses Penerbitan SP & Tembusan
  • Tembusan Permohonan: Surat permohonan pengesahan wajib ditembuskan kepada Majelis Wakil Cabang (MWC) NU setempat.
  • Penerbitan SP: PC mempelajari berkas, kemudian menerbitkan Surat Pengesahan (SP) PAC.
  • Tembusan Akhir: Surat Pengesahan yang diterbitkan PC akan ditembuskan kembali kepada MWC NU yang bersangkutan sebagai laporan.
Pengajuan SP Pimpinan Ranting (PR) & Komisariat (PK)

Panduan administrasi pasca-Rapat Anggota untuk memperoleh Surat Pengesahan (SP) resmi bagi PR dan PK (Sekolah/Pesantren).

1. Tahap Rekomendasi (PRNU, PAC, & Lembaga)

Setelah Rapat Anggota selesai, Tim Formatur wajib mengurus rekomendasi berikut:

  • Permohonan Rekomendasi: Diajukan kepada PAC dan Pengurus Ranting NU setempat.
  • Khusus PK (Sekolah/Ponpes): Wajib menyertakan surat rekomendasi dari Lembaga Pendidikan/Yayasan yang bersangkutan.
  • Penerbitan Rekomendasi PAC: PAC menerbitkan surat rekomendasi untuk dikirim ke PC dengan tembusan kepada:
    • Pengurus Ranting NU (untuk PR).
    • Lembaga Pendidikan (untuk PK).
    • MWC NU setempat.
2. Daftar Lampiran Berkas Pengajuan ke PC

Tim Formatur mengajukan surat permohonan pengesahan (ditembuskan ke PAC) dengan melampirkan:

  • Berita Acara dan/atau SK Pemilihan Ketua PR/PK.
  • Berita Acara penyusunan kepengurusan oleh Tim Formatur (tertanda tangan lengkap).
  • Susunan Pengurus PR atau PK lengkap.
  • Biodata, fotokopi KTP, dan Sertifikat MAKESTA khusus bagi Ketua.
  • Surat Rekomendasi Pengurus Ranting NU setempat.
  • Surat Rekomendasi Pengesahan Pimpinan Anak Cabang (PAC).
3. Proses Penerbitan & Distribusi Tembusan

Setelah berkas diproses, PC akan menerbitkan Surat Pengesahan (SP) yang akan ditembuskan kepada pihak-pihak berikut sebagai laporan:

  • MWC NU dan PAC setempat.
  • Pengurus Ranting NU (Khusus untuk Pimpinan Ranting).
  • Lembaga Pendidikan (Khusus untuk Pimpinan Komisariat).
👉 TUTORIAL PERMOHONAN SP VIA EDO