|
Panduan administrasi pasca-Rapat Anggota untuk memperoleh Surat Pengesahan (SP) resmi bagi PR dan PK (Sekolah/Pesantren).
| 1. Tahap Rekomendasi (PRNU, PAC, & Lembaga)
|
|
Setelah Rapat Anggota selesai, Tim Formatur wajib mengurus rekomendasi berikut:
- Permohonan Rekomendasi: Diajukan kepada PAC dan Pengurus Ranting NU setempat.
- Khusus PK (Sekolah/Ponpes): Wajib menyertakan surat rekomendasi dari Lembaga Pendidikan/Yayasan yang bersangkutan.
- Penerbitan Rekomendasi PAC: PAC menerbitkan surat rekomendasi untuk dikirim ke PC dengan tembusan kepada:
- Pengurus Ranting NU (untuk PR).
- Lembaga Pendidikan (untuk PK).
- MWC NU setempat.
|
| 2. Daftar Lampiran Berkas Pengajuan ke PC
|
|
Tim Formatur mengajukan surat permohonan pengesahan (ditembuskan ke PAC) dengan melampirkan:
- Berita Acara dan/atau SK Pemilihan Ketua PR/PK.
- Berita Acara penyusunan kepengurusan oleh Tim Formatur (tertanda tangan lengkap).
- Susunan Pengurus PR atau PK lengkap.
- Biodata, fotokopi KTP, dan Sertifikat MAKESTA khusus bagi Ketua.
- Surat Rekomendasi Pengurus Ranting NU setempat.
- Surat Rekomendasi Pengesahan Pimpinan Anak Cabang (PAC).
|
| 3. Proses Penerbitan & Distribusi Tembusan
|
|
Setelah berkas diproses, PC akan menerbitkan Surat Pengesahan (SP) yang akan ditembuskan kepada pihak-pihak berikut sebagai laporan:
- MWC NU dan PAC setempat.
- Pengurus Ranting NU (Khusus untuk Pimpinan Ranting).
- Lembaga Pendidikan (Khusus untuk Pimpinan Komisariat).
|
|