Tupoksi Pengurus
Tampilan
📋 Tugas Kerja BPH
| 1. Ketua |
|---|
|
Status dan Kedudukan:
Hak dan Wewenang:
Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab:
|
| 2. Wakil-Wakil Ketua | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Fungsi Umum: Membantu ketua dalam melaksanakan kebijakan atau program sesuai bidang yang ditetapkan dan membawahi departemen terkait. Ketentuan Jumlah & Bidang Wajib:
|
| 4. Wakil-Wakil Sekretaris |
|---|
|
Fungsi Utama:
Ketentuan Komposisi & Jumlah:
|
| 5. Bendahara |
|---|
|
Status dan Kedudukan:
Hak dan Wewenang:
Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab:
|
| 6. Wakil-Wakil Bendahara |
|---|
|
Status: Pengurus harian, pelaksana kebijakan khusus keuangan. Ketentuan & Tugas:
|
| 7. Departemen, Lembaga, dan Badan |
|---|
|
Status: Pengurus Pleno, pelaksana program khusus di wilayah kerjanya. Ketentuan Pembentukan:
Tugas & Tanggung Jawab:
|