Lompat ke isi

Tupoksi Pengurus

Dari EDOPedia
Tupoksi Pimpinan Anak Cabang (PAC)
1. Kedudukan & Wilayah Kerja
  • Wilayah Kerja: Pimpinan Anak Cabang (PAC) dibentuk di setiap wilayah kecamatan (Sesuai Pasal 8 Ayat 1).
  • Kedudukan PAC:
    • Menjadi pelaksana amanat hasil Konferensi Anak Cabang (Konferancab).
    • Memimpin dan mengoordinasikan Pimpinan Ranting (PR) dan Pimpinan Komisariat (PK) di daerah kerjanya.
    • Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi secara lokal kepada Konferensi Anak Cabang.
2. Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi (Pasal 6 PO)

Rincian tugas, wewenang, dan kewajiban PAC meliputi:

  • Kepemimpinan: Memimpin dan mengkoordinir seluruh PR dan PK di wilayah kecamatannya.
  • Rekomendasi Pengesahan: Menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan kepengurusan PR/PK (setelah mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap).
  • Pengusulan Pendirian: Mengusulkan berdirinya PR dan PK baru kepada Pimpinan Cabang (PC).
  • Pengusulan Pembekuan: Berwenang mengusulkan pembekuan PR/PK yang tidak mematuhi peraturan organisasi yang berlaku.
  • Koordinasi: Wajib menghadiri undangan dari PC IPNU, MWC NU setempat, serta PR dan PK di wilayah kerjanya.
  • Koordinator Kawasan: Dapat membentuk koordinator kawasan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Sosialisasi: Menyampaikan/mensosialisasikan aturan dan kebijakan yang diterbitkan oleh PP (Pusat), PW (Wilayah), maupun PC (Cabang) ke tingkat lokal.
  • Pelaporan: Memberikan laporan periodik (tahunan) mengenai kegiatan dan perkembangan organisasi kepada PC IPNU dan MWC NU (dengan tembusan ke PR dan PK).
Tupoksi Pimpinan Ranting/Komisariat (PK & PR)
Pimpinan Komisariat (PK)

Pimpinan Komisariat (PK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pelaksana Amanat: Melaksanakan hasil keputusan Rapat Anggota di tingkat komisariat.
  2. Koordinasi: Memimpin dan mengoordinir seluruh anggota di wilayah kerjanya.
  3. Kehadiran Undangan:
    • PK Sekolah/Madrasah/Pesantren: Wajib menghadiri undangan dari PC dan PAC.
    • PK Perguruan Tinggi (PT): Wajib menghadiri undangan dari PC dan PW.
  4. Laporan Periodik (Setengah Tahunan):
    • PK Sekolah/Pesantren: Melapor ke PC dan Pimpinan Lembaga Pendidikan (Tembusan ke PAC).
    • PK PT: Melapor ke PC (Tembusan ke PW).
  5. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas organisasi secara internal maupun eksternal kepada Rapat Anggota.
  6. Sosialisasi Kebijakan: Menyampaikan aturan/kebijakan dari pimpinan pusat (PP) hingga cabang (PC) kepada seluruh anggota.
Pimpinan Ranting (PR)

Pimpinan Ranting (PR) di tingkat Desa/Kelurahan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Pelaksana Amanat: Melaksanakan keputusan hasil Konferensi Ranting (atau Rapat Anggota).
  2. Koordinasi: Memimpin dan mengoordinir seluruh anggota di wilayah desanya.
  3. Kehadiran Undangan: Wajib menghadiri undangan dari PC IPNU, PAC IPNU, dan PRNU (Nahdlatul Ulama) setempat yang dianggap penting.
  4. Laporan Periodik (Setengah Tahunan): Memberikan laporan perkembangan organisasi kepada PC IPNU dan PRNU setempat (Tembusan ke PAC).
  5. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas nama organisasi secara lokal (internal & eksternal) kepada Rapat Anggota.
  6. Sosialisasi Kebijakan: Mensosialisasikan aturan dari pimpinan atas (PP, PW, PC, dan PAC) kepada seluruh anggota di tingkat ranting.

📋 Tugas Kerja BPH

1. Ketua

Status dan Kedudukan:

  • Mandataris Konferensi.
  • Pengurus Harian di wilayah kerjanya.
  • Pemegang Kebijakan Umum di wilayah kerjanya.

Hak dan Wewenang:

  • Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum.
  • Meminta pertanggungjawaban pengurus dan mengatasnamakan organisasi.
  • Memberhentikan, mengganti, atau mengangkat personil melalui rapat harian.
  • Mendisposisi pengeluaran rutin bersama bendahara/wakil bendahara.
  • Menandatangani surat-surat umum.
  • Memberi mandat kepada wakil ketua/pengurus harian melalui rapat pleno jika berhalangan tidak tetap.

Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab:

  • Memimpin dan mengendalikan organisasi secara umum serta mengkoordinir pelaksanaan program.
  • Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta program secara berkala.
  • Melakukan langkah proaktif dalam pengembangan organisasi.
  • Bertanggung jawab terhadap kelancaran organisasi secara regional.
  • Bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan umum kepada konferensi.
2. Wakil-Wakil Ketua 

Fungsi Umum: Membantu ketua dalam melaksanakan kebijakan atau program sesuai bidang yang ditetapkan dan membawahi departemen terkait.

Ketentuan Jumlah & Bidang Wajib:

Tingkatan Jumlah Personil Bidang Wajib
PAC 5 s.d. 7 Orang Organisasi, Kaderisasi, Jaringan Sekolah & Pesantren, Dakwah, dan Olahraga Seni & Budaya.
PR / PK 3 s.d. 5 Orang Organisasi, Kaderisasi, dan Dakwah.
3. Sekretaris

Status dan Kedudukan:

  • Pengurus harian di wilayah kerjanya.
  • Pemegang kebijakan umum sekretariat di wilayah kerjanya.

Hak dan Wewenang:

  • Menentukan manajemen sekretariat dan merumuskan kebijakan umum administrasi.
  • Bersama Ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan umum.
  • Membantu Ketua dalam proses *reshuffle* personalia kepengurusan.
  • Melaksanakan wewenang yang dilimpahkan oleh Ketua.
  • Menandatangani surat-surat umum bersama Ketua.

Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab:

  • Memimpin dan mengelola urusan rumah tangga sekretariat.
  • Mendampingi dan bekerjasama secara aktif dengan Ketua.
  • Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi serta fungsi kerumahtanggaan kantor.
  • Menggali, mengolah, dan menyajikan data serta informasi organisasi.
  • Mengevaluasi semua kegiatan secara berkala bersama Ketua.
  • Bertanggung jawab secara struktural kepada Ketua.
4. Wakil-Wakil Sekretaris

Fungsi Utama:

  • Membantu Sekretaris melaksanakan kebijakan/program organisasi.
  • Bersama Ketua Bidang menjadi pelaksana kebijakan khusus serta membawahi departemen terkait.

Ketentuan Komposisi & Jumlah:

  • Komposisi: Wajib memiliki wakil sekretaris yang sejajar/sesuai dengan bidang masing-masing Wakil Ketua (contoh: Wakasek Bidang Organisasi, Kaderisasi, dll).
  • Jumlah: Sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang (menyesuaikan tingkat kepengurusan).
5. Bendahara

Status dan Kedudukan:

  • Pengurus harian di wilayah kerjanya.
  • Pemegang kebijakan umum keuangan di wilayah kerjanya.

Hak dan Wewenang:

  • Menentukan kebijakan umum dan sistem pengelolaan keuangan.
  • Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan bersama Ketua.
  • Melakukan audit internal keuangan.
  • Menandatangani surat-surat berharga dan laporan keuangan bersama Ketua.
  • Meminta laporan keuangan dari Wakil Bendahara dan Panitia Pelaksana.

Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab:

  • Menggali sumber dana yang halal dan tidak mengikat (atas persetujuan Ketua).
  • Mengembangkan dan mendayagunakan aset organisasi.
  • Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan.
  • Melaporkan neraca keuangan secara berkala kepada Rapat Pleno.
  • Bertanggung jawab secara struktural kepada Ketua.
6. Wakil-Wakil Bendahara

Status: Pengurus harian, pelaksana kebijakan khusus keuangan.

Ketentuan & Tugas:

  • Jumlah: Diperkenankan memiliki lebih dari satu wakil bendahara sesuai kebutuhan organisasi.
  • Tugas Utama: Membantu bendahara dalam pengelolaan keuangan dan melaksanakan tugas khusus kebendaharaan.
  • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab secara langsung kepada Ketua.
7. Departemen, Lembaga, dan Badan

Status: Pengurus Pleno, pelaksana program khusus di wilayah kerjanya.

Ketentuan Pembentukan:

  • Wajib ada dalam setiap kepengurusan.
  • Boleh ditambah sesuai dengan kebutuhan lokal daerah masing-masing.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Melaporkan pelaksanaan program kepada Rapat Pleno.
  • Bertanggung jawab kepada Ketua yang membawahi bidang tersebut (Wakil Ketua terkait).