Lompat ke isi

Untuk Anak Cabang

Dari EDOPedia
Standar Kewajiban & Target Kinerja PAC (Per Klaster)

Klasifikasi kewajiban PAC dibagi menjadi 3 Klaster untuk mengukur kesehatan dan kinerja organisasi secara berjenjang.

🏆 KLASTER 1 (Satu) - Target Tinggi

PAC pada Klaster 1 wajib memenuhi standar berikut:

  • Penguatan Aswaja: Melaksanakan program Ke-NU-an/Aswaja rutin 1 kali per bulan.
  • Kaderisasi Formal: Melaksanakan MAKESTA, LAKMUD, dan DIKLATAMA CBP minimal 1 kali dalam satu periode.
  • Ekspansi Sekolah: Merekrut dan membina 45 pelajar sekolah umum negeri sebagai kader penggerak.
  • Struktur Ranting:
    • Terbentuk minimal 75% dari total Desa/Kelurahan.
    • Minimal 50% dari jumlah Ranting tersebut terakreditasi A.
  • Intensitas Kegiatan: Melaksanakan kegiatan Sosial, Kepemudaan, Keterpelajaran, & Pendidikan minimal 4 kali dalam setahun.
  • Media Sosial: Aktif di minimal 3 Platform (Misal: IG, TikTok, YouTube).
⚖️ KLASTER 2 (Dua) - Target Menengah

PAC pada Klaster 2 wajib memenuhi standar berikut:

  • Penguatan Aswaja: Melaksanakan program Ke-NU-an/Aswaja rutin 1 kali per bulan.
  • Kaderisasi Formal: Melaksanakan MAKESTA dan DIKLATAMA CBP minimal 1 kali dalam satu periode. (Tanpa kewajiban Lakmud).
  • Ekspansi Sekolah: Merekrut dan membina 30 pelajar sekolah umum negeri sebagai kader penggerak.
  • Struktur Ranting:
    • Terbentuk minimal 75% dari total Desa/Kelurahan.
    • Minimal 50% dari jumlah Ranting tersebut terakreditasi A.
  • Intensitas Kegiatan: Melaksanakan kegiatan Sosial, Kepemudaan, Keterpelajaran, & Pendidikan minimal 3 kali dalam setahun.
  • Media Sosial: Aktif di minimal 2 Platform.
🚩 KLASTER 3 (Tiga) - Target Dasar

PAC pada Klaster 3 wajib memenuhi standar berikut:

  • Penguatan Aswaja: Melaksanakan program Ke-NU-an/Aswaja rutin 1 kali per bulan.
  • Ekspansi Sekolah: Merekrut dan membina 15 pelajar sekolah umum negeri sebagai kader penggerak.
  • Struktur Ranting:
    • Terbentuk minimal 25% dari total Desa/Kelurahan.
    • Minimal 50% dari jumlah Ranting tersebut terakreditasi A.
  • Intensitas Kegiatan: Melaksanakan kegiatan Sosial, Kepemudaan, Keterpelajaran, & Pendidikan minimal 2 kali dalam setahun.
  • Media Sosial: Aktif di minimal 1 Platform.

Catatan Penting: Kewajiban ini menjadi dasar penilaian Akreditasi PAC. Semakin tinggi klaster yang dicapai, semakin sehat kondisi organisasi di tingkat kecamatan tersebut.