Lompat ke isi

Untuk Ranting

Dari EDOPedia
Penjelasan Pimpinan Ranting (PR)
1. Kedudukan & Kewenangan PR
  • Kedudukan: Pimpinan Ranting adalah kesatuan organik dan pemegang kepemimpinan tertinggi IPNU IPPNU di tingkat Desa atau Kelurahan.
  • Fungsi Utama: Memimpin dan mengoordinasikan seluruh anggota di wilayah kewenangannya.
  • Tugas: Menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Cabang (PC) untuk wilayah desanya.
2. Struktur Organisasi Pimpinan Ranting

Komposisi pengurus di tingkat Ranting terdiri dari:

  • Pelindung (Biasanya diisi oleh pengurus NU tingkat Ranting).
  • Dewan Pembina.
  • Ketua dan Wakil Ketua.
  • Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
  • Bendahara dan Wakil Bendahara.
  • Departemen-departemen (Sesuai kebutuhan desa).
  • Lembaga Semi Otonom (LSO): Maksimal 2 lembaga (Contoh: CBP/KPP) jika memang diperlukan.
3. Masa Bakti & Mekanisme Pemilihan
  • Masa Bakti: Pengurus Ranting menjabat selama 2 (dua) tahun.
  • Pemilihan: Ketua dipilih melalui forum Rapat Anggota Ranting.
  • Ketentuan Re-eleksi: Ketua yang sudah menjabat tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya (kecuali kondisi khusus yang mengharuskan penyesuaian).
4. Syarat Pendirian & Pengesahan SK
  • Minimal Anggota: Pimpinan Ranting dapat didirikan jika sudah memiliki minimal 10 (sepuluh) anggota.
  • Eksklusivitas: Hanya boleh ada satu Pimpinan Ranting dalam satu Desa/Kelurahan.
  • Pengesahan: SK Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang (PC) berdasarkan rekomendasi dari PAC dan Pengurus NU (PRNU) setempat.
  • Tanggung Jawab: Seluruh jajaran pengurus bertanggung jawab kepada forum Rapat Anggota.


Pedoman Pembentukan Pimpinan Ranting (PR)
1. Ketentuan & Syarat Pendirian
  • Wilayah: Di setiap desa/kelurahan dapat dibentuk satu Pimpinan Ranting.
  • Syarat Anggota: Memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
    • Catatan: Jika belum memenuhi 10 orang, PR tetap bisa didirikan dengan komitmen untuk segera menyelesaikan kekurangan anggota tersebut.
  • Prosedur Awal: Permintaan pendirian disampaikan kepada PC IPNU IPPNU dengan melampirkan keterangan daerah dan jumlah anggota.
  • Eksklusivitas: Jika sudah berdiri PR di suatu desa, tidak diperbolehkan mendirikan PR lain di desa yang sama tanpa alasan khusus yang dimusyawarahkan dengan PC, PAC, dan PRNU setempat.
2. Alur Mandat & Legalitas (Hirarki)

Pembentukan PR dilakukan berdasarkan hirarki berikut:

  1. Prioritas Utama: PC memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC).
  2. Opsi Kedua: Jika PAC belum terbentuk, pembentukan dilakukan oleh Pengurus Ranting NU (PRNU) setempat.
  3. Opsi Ketiga: Jika PAC dan PRNU belum ada/vakum, pembentukan dilakukan langsung oleh Pimpinan Cabang (PC).

Langkah Pengesahan:

  • Pihak yang mendapat mandat wajib melaporkan hasil pembentukan dan memberikan rekomendasi kepada PC.
  • PC berkewajiban mengesahkan pengurus dengan menerbitkan Surat Pengesahan (SP) setelah mempelajari susunan pengurus.
3. Kriteria Calon Pengurus

Calon pengurus Ranting wajib memenuhi kriteria:

  • Usia Maksimal: IPNU (18 Tahun) dan IPPNU (19 Tahun).
  • Pendidikan Minimal: SLTP atau sederajat.
  • Kaderisasi: Telah mengikuti MAKESTA (dibuktikan dengan sertifikat atau kesaksian minimal 2 orang).
  • Administrasi: Membuat surat permohonan rekomendasi kepada PRNU setempat dan PAC yang menaungi.
4. Mekanisme Pemilihan & Struktur Organisasi

A. Teknis Pemilihan:

  • Dilakukan melalui sidang Rapat Anggota atau melalui musyawarah jika kondisi tidak memungkinkan.
  • Pengurus lengkap dipilih oleh Tim Formatur yang terdiri dari: Ketua Terpilih, Perwakilan Peserta, dan Pengurus PAC/PC setempat.

B. Komposisi Struktur:

  • Dewan Pelindung: Pimpinan Pengurus Ranting NU (PRNU) setempat.
  • Dewan Pembina: Minimal 3 orang (Tokoh NU dan/atau Senior IPNU IPPNU).
  • Pimpinan Ranting: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, serta Departemen & Lembaga sesuai kebutuhan.
5. Fase Pendampingan (Pasca Pembentukan)

Setelah terbentuk, PAC atau petugas mandat wajib melakukan perawatan organisasi:

  • Frekuensi: Melakukan pendampingan minimal sebulan sekali.
  • Bentuk Pendampingan:
    • Konsultasi kegiatan.
    • Jembatan komunikasi ke tingkat atas.
    • Membantu pencarian calon anggota baru.
    • Kolaborasi program kerja.
Strategi & Tahapan Pendirian Ranting
1. Fase Perintisan (Inisiasi)

Langkah awal untuk membuka lahan baru:

  • Pencarian Calon Anggota:
    • Sowan dan menjalin relasi dengan Pengurus NU, Lembaga, dan Banom NU setempat.
    • Menyasar remaja masjid, karang taruna, dan/atau alumni MAKESTA yang ada di desa tersebut.
    • Mengoptimalkan kader LAKMUD (Rencana Tindak Lanjut/RTL) untuk mencari anggota dan membentuk ranting.
  • Pertemuan Awal:
    • Merancang pertemuan perdana dengan calon-calon anggota.
    • Menentukan langkah kegiatan bertahap.
    • Melaksanakan pertemuan menggunakan undangan tertulis resmi.
2. Fase Pra-Pembentukan (Pematangan)

Tahap pendekatan dan pengenalan organisasi:

  • Menjadwalkan kegiatan rutin dengan calon anggota.
  • Orientasi/perkenalan seputar topik ke-IPNU-IPPNU-an.
  • Mengajak calon anggota untuk mengikuti pengkaderan formal (MAKESTA).
3. Fase Pembentukan (Eksekusi)

A. Ketentuan Umum:

  • Memilih Pimpinan Ranting untuk masa khidmat 1 (satu) tahun.
  • Minimal Anggota: Diupayakan minimal 10 orang. Jika belum terpenuhi, ranting tetap bisa didirikan dengan syarat pengurus berkomitmen menyelesaikan kekurangan tersebut.

B. Syarat Pimpinan Ranting:

  • Umur Maksimal: 18 tahun (IPNU) dan 19 tahun (IPPNU).
  • Pendidikan: Minimal SLTP/Sederajat.
  • Kaderisasi: Lulus MAKESTA (Bukti: Sertifikat atau 2 orang saksi).

C. Mekanisme Administrasi:

  • Membuat surat permohonan rekomendasi ke Ranting NU setempat dan PAC (didampingi petugas).
  • Pengajuan SP dilakukan oleh PAC/Petugas yang ditunjuk ke Cabang sesuai prosedur BAB I.

D. Teknis Pemilihan & Formatur:

  • Pemilihan melalui Rapat Anggota atau Musyawarah.
  • Pengurus lengkap disusun oleh Tim Formatur, yang terdiri dari:
    • Ketua Terpilih (Mandataris).
    • Perwakilan Peserta.
    • Pengurus PAC / PC setempat.

E. Struktur Kepengurusan:

  • Dewan Pelindung: Pimpinan Ranting NU setempat.
  • Dewan Pembina: 3 Orang (Tokoh NU/Senior IPNU IPPNU).
  • Pimpinan Ranting: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Departemen & Lembaga (sesuai kebutuhan).

F. Finalisasi:

  • Pengesahan oleh PC (Melampirkan Berita Acara, Susunan Pengurus, Rekomendasi PAC & PRNU).
  • Pelantikan.
4. Fase Pendampingan (Pasca-Pelantikan)

PAC atau petugas mandat wajib melakukan perawatan organisasi:

  • Intensitas: Wajib melakukan pendampingan minimal sebulan sekali.
  • Bentuk Kegiatan:
    • Konsultasi kegiatan.
    • Jembatan komunikasi.
    • Pencarian calon anggota baru.
    • Kolaborasi program kerja.