| 1. Ketentuan & Syarat Pendirian
|
- Wilayah: Di setiap desa/kelurahan dapat dibentuk satu Pimpinan Ranting.
- Syarat Anggota: Memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
- Catatan: Jika belum memenuhi 10 orang, PR tetap bisa didirikan dengan komitmen untuk segera menyelesaikan kekurangan anggota tersebut.
- Prosedur Awal: Permintaan pendirian disampaikan kepada PC IPNU IPPNU dengan melampirkan keterangan daerah dan jumlah anggota.
- Eksklusivitas: Jika sudah berdiri PR di suatu desa, tidak diperbolehkan mendirikan PR lain di desa yang sama tanpa alasan khusus yang dimusyawarahkan dengan PC, PAC, dan PRNU setempat.
|
| 2. Alur Mandat & Legalitas (Hirarki)
|
|
Pembentukan PR dilakukan berdasarkan hirarki berikut:
- Prioritas Utama: PC memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC).
- Opsi Kedua: Jika PAC belum terbentuk, pembentukan dilakukan oleh Pengurus Ranting NU (PRNU) setempat.
- Opsi Ketiga: Jika PAC dan PRNU belum ada/vakum, pembentukan dilakukan langsung oleh Pimpinan Cabang (PC).
Langkah Pengesahan:
- Pihak yang mendapat mandat wajib melaporkan hasil pembentukan dan memberikan rekomendasi kepada PC.
- PC berkewajiban mengesahkan pengurus dengan menerbitkan Surat Pengesahan (SP) setelah mempelajari susunan pengurus.
|
| 3. Kriteria Calon Pengurus
|
|
Calon pengurus Ranting wajib memenuhi kriteria:
- Usia Maksimal: IPNU (18 Tahun) dan IPPNU (19 Tahun).
- Pendidikan Minimal: SLTP atau sederajat.
- Kaderisasi: Telah mengikuti MAKESTA (dibuktikan dengan sertifikat atau kesaksian minimal 2 orang).
- Administrasi: Membuat surat permohonan rekomendasi kepada PRNU setempat dan PAC yang menaungi.
|
| 4. Mekanisme Pemilihan & Struktur Organisasi
|
|
A. Teknis Pemilihan:
- Dilakukan melalui sidang Rapat Anggota atau melalui musyawarah jika kondisi tidak memungkinkan.
- Pengurus lengkap dipilih oleh Tim Formatur yang terdiri dari: Ketua Terpilih, Perwakilan Peserta, dan Pengurus PAC/PC setempat.
B. Komposisi Struktur:
- Dewan Pelindung: Pimpinan Pengurus Ranting NU (PRNU) setempat.
- Dewan Pembina: Minimal 3 orang (Tokoh NU dan/atau Senior IPNU IPPNU).
- Pimpinan Ranting: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, serta Departemen & Lembaga sesuai kebutuhan.
|
| 5. Fase Pendampingan (Pasca Pembentukan)
|
|
Setelah terbentuk, PAC atau petugas mandat wajib melakukan perawatan organisasi:
- Frekuensi: Melakukan pendampingan minimal sebulan sekali.
- Bentuk Pendampingan:
- Konsultasi kegiatan.
- Jembatan komunikasi ke tingkat atas.
- Membantu pencarian calon anggota baru.
- Kolaborasi program kerja.
|
|